Tanggung
Jawab Sekretaris
Selain
sekretaris bertanggung jawab atas pekerjaannya ada tanggung jawab lain yang
harus dilaksanakan yaitu:
1. Personal
Responsibility (Tanggung Jawab Individu)
Sekretaris
bertanggung jawab terhadap performa diri sendiri dan upaya pengembangan ke arah yang lebih berkualitas. Dengan
“mengelola” diri sendiri supaya dapat tampil dengan performansi prima dalam pelaksanaan
tugas pokok sehari-hari, antara lain:
a.
Mempermudah dan memperlancar kerja pimpinan melalui pengaturan waktu dan
distribusi informasi yang efisien.
b.
Mendistribusikan informasi dari kantor pimpinan secara jelas dan akurat.
c. Mendukung
kelancaran alur kerja antara kantor pimpinan dengan bagian-bagian lainnya.
d.
Memberikan peluang kepada pimpinan untuk lebih berfokus pada
hal-hal strategis dan memiliki dampak jangka panjang.
e.
Memberikan masukan positif dan inisiatif untuk perbaikan perusahaan.
2. Internal
Responsibility (Tanggung Jawab Dalam)
Sekretaris
bertanggung jawab terhadap upaya pencapaian superioritas kinerja kantor dan
pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan. Tanggung jawab ini terwujud melalui
aktivitas:
a.
Mengelola sumber daya kantor termasuk keuangan.
b.
Menciptakan suasana (fisik dan mental) yang mendukung kelancaran kerja.
c.
Mendukung penciptaan budaya kerja yang positif.
d.
Membantu menciptakan “kelompok informal positif” di lingkungan perusahaan.
3. Networking
Responsibility (Tanggung Jawab Cabang Perusahaan)
Tanggung
jawab sekretaris untuk meluaskan wawasan dan jalinan perusahaan dengan tujuan
peningkatan daya saing. Perwujudannya adalah melalui upaya memperluas network
perusahaan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan acara-acara formal dan informal
yang diselenggarakan oleh kantor dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan
dan berpartisipasi dalam mengembangkan citra perusahaan.
(A.B
Susanto, 1997: 14-15)
4.
Bertanggung jawab atas berhasilnya perusahaan tempat dia bekerja. Dalam peran
aktifnya membantu kelancaran tugas-tugas pimpinan sehingga dapat tercapai
tujuan yang telah ditetapkan.
5.
Tanggung jawab hukum seorang sekretaris.
Salah satu
segi penting dari jabatan sekretaris, walaupun kemungkinan besar tidak tercantum
dalam peraturan tertulis, adalah tanggung jawab hukumnya sebagai perantara
pimpinan dalam transaksi. Sebagai perantara, berarti sekretaris berperan
menjadi wakil pimpinan dalam urusan bisnis dengan
pihak ketiga, karena sekretaris mempunyai wewenang ini. Jadi sekretaris harus
bertindak hati-hati dan bertanggung jawab.
Berikut
ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh sekretaris:
a.
Sekretaris tidak boleh melakukan jual beli dengan perusahaan demi keuntungan
pribadi, kecuali bila perusahaan memberi ijin.
b.
Sekretaris tidak boleh membocorkan rahasia usaha pimpinan baik masa bekerja atau masa kerja berakhir.
c.
Sekretaris tidak dapat berkecimpung dalam suatu usaha saingan kecuali mendapat ijin dari pimpinan.
d.
Sekretaris harus mengikuti secara cermat dan tepat semua instruksi pimpinan
dalam melaksanakan tugas rutin.
e. Keterangan dari pimpinan mengenai batas-batas yang
jelas dan pasti mengenai wewenang sekretaris sangat diperlukan dan jangan
sekali-kali bertindak melampaui batas-batas tersebut. (Thomas W.
Bratawidjaja, 1996: 87-88)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar